INFO LAYANAN SIM DAN STNK Keliling Wilayah JAKARTA

LAYANAN SIM DAN STNK
Lokasi Pelayanan SIM & STNK Keliling di wilayah Jakarta Senin, 16 Juli 2012
Jam operasi: 08.00-13.00
Wilayah Lokasi
Jakarta Selatan SIM TMP Kalibata
STNK Stasiun Tanjung Barat
Jakarta Pusat SIM Thamrin City
STNK Kantor Pos Pasar Baru
Jakarta Utara SIM Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK GAPEMBRI Kelapa Gading
Jakarta Timur SIM Dealer Honda Dewi Sartika Cawang
STNK TMII (Masjid At-tin)
Jakarta Barat SIM LTC Glodok
STNK Citraland
> Lihat Foto Galeri : Samsat Keliling



Pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C.
Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Untuk mengetahui jadwal/posisi Samsat-SIM Keliling bisa menghubungi 021-5276001 atau SMS 1717 Traffic Management Center (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Syarat Perpanjangan STNK
Persyaratan Pengesahan STNK/Pembayaran Pajak pada Unit Samsat Keliling:
1. Mengisi Formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak terjadi perubahan Spesifikasi Kendaran Bermotor.
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Bukti pelunasan PKB / BBN – KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
5. Identitas:
a. Perorangan : Tanda jati diri yang Sah, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibutuhkan cap badan hukum yang bersangkutan.
c. Intansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Syarat Permohonan SIM Komunitas
Masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM tidak perlu repot datang ke kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tapi cukup menunggu di rumah atau kantor, petugas SIM akan datang.
Dalam Sim Komunitas ini Perusahaan atau Komunitas Warga bisa mengajukan permohonan SIM Komunitas dengan syarat-syarat antara lain:
1.Bisa mengajukan surat permohonan SIM Komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Up.Direktur Lalu lIntas Polda Metro Jaya.
2.Jumlah pemohon SIM Komunitas maksimal 150 orang dan minimal 30 orang. Dengan Menyebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM serta jumlah yang akan mengurus SIM.
3.Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus di RT/RW di kompleks atau perumahan.
4.Menyediakan tempat yang cukup luas karena Pihak Lantas Polda harus membawa dua kendaraan sejenis Bus ke lokasi. Satu Bus untuk ujian teori, satu Bus membawa peralatan praktik SIM.
5.Bagi Pemohon Pembuatan Sim Baru Harus mengikuti ujian namun Bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM.
6.Waktu pelaksanaan jam kerja, pukul 08.00-16.00.

Syarat Peningkatan Golongan SIM 
 SIM A - A Umum 
a. Umur minimal 20 tahun.
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - B 
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B I Umum 
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B II
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B II - B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan SIM Internasional
1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (Utk WNA)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang photo biru)
Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjang: Rp. 225.000
Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jalan Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702

Lokasi Pelayanan Drive Thru dan Gerai STNK
Lokasi Kantor Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK:1. Wilayah Jakarta Selatan di Jalan Sudirman No. 55
2. WIlayah Jakarta Timur di Jalan DI. Panjaitan, Kebon Nanas
3. Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat di Jalan Gunung Sahari (dpn WTC Mangga Dua).4. WIlayah Jakarta Barat di Jl. Daan Mogot KM 14
Lokasi Gerai STNK:
1. Mall Taman Palm Jalan Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng, Jakbar No. Telp 021-5435181
2. PGC (Pusat Grosir Cililitan) Jalan Mayjen Soetoyo No. 76 Cililitan Jaktim Telp 021-30019792
3. Mall Artha Gading Jalan Artha Gading Selatan, Jakut Telp 021-45864131
4. Mall Gandaria City
Jam Pelayanan:
Untuk Hari Senin s/d Jumat : Mulai Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib
Untuk hari Sabtu : Mulai Pukul 08.00 s/d 12.00 Wib
Bagi masyarakat yang akan memperpanjang STNK, untuk tidak berhubungan dengan calo.
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan Telp : 021-52960770
SMS : 1717
email: tmc@lantas.metro.polri.go.id
(Sumber: TMC Polda Metro Jaya)
Dikutip dari :
http://www.wartakotalive.com/layanan_umum/direktori/1

info jakarta, info layanan sim keliling, info layanan stnk keliling

Blogger Tricks

.
 

© 2011 AGEN BISNIS PULSA MURAH - Designed by Perdana | Mukund | Privacy Policy | Sitemap

About Us | Contact Us